Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah seharusnya mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sesegera mungkin untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kenaikan tersebut tidak perlu menunggu pergantian pemerintahan.
Pengamat energi, Kurtubi mengatakan, mengulur-ulur waktu untuk menaikan harga BBM Bersubsidi dan mencari jalan lain untuk mengurangi subsidi bukan cara yang bijak.
"Sebaiknya naikkan harga BBM, tak usah tunggu pemerintahan baru. Lagipula tak hanya BBM, barang apapun di dunia akan ada waktunya mengalami kenaikan harga," ujar Kurtubi saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).
Selain itu, dia juga menilai, keputusan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat tak akan membahayakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Tak usah tunggu pemerintah baru karena Presiden SBY sudah tidak lagi memiliki risiko politik. Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden hingga proses rekapitulasi sudah berjalan dengan lancar," terangnya.
Menurutnya, menaikkan harga BBM akan jauh lebih efektif mengurangi beban APBN dibandingkan membatasi penyaluran solar bersubsidi di waktu tertentu. Lagipula, kenaikkan harga BBM biasanya tak berdampak signifikan dalam waktu lama.
Meski demikian, dia mengatakan, ada cara yang lebih efektif dibandingkan menaikkan harga BBM.
"Konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) agar subsidi bisa ditekan tanpa menaikkan harga," pungkasnya.
Untuk diketahui, mulai 4 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 di wilayah tertentu.(Sis/Gdn)
Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Tunggu Pemerintahan Baru
Menaikan harga BBM akan jauh lebih efektif mengurangi beban APBN dibandingkan membatasi penyaluran solar bersubsidi di waktu tertentu.
diperbarui 30 Jul 2014, 16:28 WIBSuasana SPBU di jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/7). Pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat atau mobil buatan tahun tertentu .(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis