Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Pejabat setingkat lurah atau pejabat eselon golongan IV B juga turut diminta untuk melaporkan hartanya dengan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini pun mendapatkan dukungan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu pun tak segan menurunkan jabatan para pegawai negeri sipil (PNS) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Nah, makanya setelah kita imbau, kalau enggak laporin, sudah jatuh tempo, ya sudah copot saja kan. Distafkan saja," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Ahok menilai, peraturan tersebut memang sudah selayaknya diterapkan pada para pejabat di tingkat terendah hingga jajaran lurah maupun camat. Namun demikian, banyak PNS di DKI Jakarta yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya.
"Memang itu peraturan republik ini begitu. PNS DKI aja terlalu pinter, enggak mau laporin. LHKPN itu memang harus dilaporin dari dulu, cuma kan emang enggak ada sanksi, makanya nggak ada yang lapor," ucapnya.
Karena tidak adanya sanksi tersebut, Ahok pun berencana membuat aturan sendiri agar para PNS di DKI tersebut mau melaporkan harta kekayaannya.
"Enggak ada sanksi, tinggal kita bikin aja, biar semua laporin ke KPK," ujar Ahok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga juga mendukung hal tersebut. Menurut Made, upaya tersebut dapat turut mengurangi tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Made.
Made mengatakan, saat ini sudah ada 300 PNS yang telah menyerahkan LHKPN. Sedangkan jumlah PNS yang diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN jumlahnya sebanyak 756 orang.
"KPK awalnya hanya mewajibkan kepada 90 pejabat eselon II, namun karena anjuran tersebut, jumlahnya berkembang menjadi 765 orang," ucapnya.
Made pun mengungkapkan, dirinya segera memberikan arahan bagi para PNS yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera mengisi lembar formulir tersebut. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," pungkas Made. (Sss)
Ahok: Copot Camat dan Lurah yang Tak Laporkan Kekayaan ke KPK
KPK meminta seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.
diperbarui 02 Jul 2014, 17:57 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Safari Pemenangan Pilkada di Jatim, Kang Irwan Ajak Kader Menangkan Calon dari PKS
Isu Prabowo Bakal Bentuk 40 Kementerian, Gerindra: Semakin Banyak Semakin Bagus
6 Potret Inneke Koesherawati di Lamaran Chand Kelvin, Dea Sahirah Keponakannya
Saat Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Curhat ke Kepala BNPB
Sempat Menghilang, Lagu Olivia Rodrigo serta Billie Eilish dkk Balik Lagi ke TikTok
Teuku Ryan Klarifikasi Tudingan Minggat dari Rumah, Sebut Ria Ricis Blokir Nomor Hingga Sulit Komunikasi
Deretan Hoaks Pembagian Bantuan Catut Nama Prabowo Subianto, Simak Daftarnya
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% pada Kuartal I 2024, Begini Gerak IHSG
Mutilasi Sadis di Ciamis, Polisi Belum Pastikan Motif Tarsum Bunuh Istrinya
Perkuat Perdagangan, Dubai International Chamber Gandeng Kementerian Investasi hingga Kadin
Ferdy Hasan dan Safina Berbagi Pengalaman Mengasuh Anak dengan Autisme, Dukungan Keluarga Bantu ABK Berkembang
Ramai Efek Samping Vaksin AstraZeneca Sebabkan TTS atau Pembekuan Darah, Kemenkes Angkat Bicara