Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta dengan tuntutan penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Roger pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus memberikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pledoi itu, Jufrry meminta hakim untuk mempertimbangkan enam fakta mengenai kasus kliennya.
"Yang pertama, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali. Kemudian terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika. Dan ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit serta membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi," kata Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Selain tiga hal tersebut, pengacara berkepala plontos ini merujuk isi UU Narkotika yang menyebut pecandu wajib direhabilitasi.
"Keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Lalu, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara," terang Jufrry.
"Dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertain," sambungnya.
Dengan demikian, Jufrry kembali meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," pungkas Jufrry.(Ras/Mer)
Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini
Roger Danuarta melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dengan merujuk isi UU Narkotika.
diperbarui 18 Jun 2014, 16:50 WIB(ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Jati Diri Lewat Bedah Karma di Surabaya
Dealer Kebakaran, 7 Mobil Listrik BYD Hangus Terbakar
Perhatian Pasar Kripto Geser dari Bitcoin ke Ethereum
Megawati Singgung Leletnya Upaya Tangani Problem Pangan dan Ketahanan Energi
Pesona Elle Fanning Berbalut Gaun Transparan dan Pamer Punggung di Penutupan Cannes
8 Tips Menghindari Serangan Migrain, Terapkan Cara Ini
Ekonomi Global Diramal Belum Membaik, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Sering Kucek Mata, Pemuda 21 Tahun Berakhir Harus Transplantasi Kornea Mata
WhatsApp bakal Gulirkan Fitur Baru di Grup Chat, Apa Itu?
Polda Jatim Periksa 6 Saksi Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, TKP Lebih dari Satu
Daftar Makanan yang Dijadikan Hoaks Mengadung Narkoba, Simak Faktanya
Gunung Kelimutu Naik Status ke Waspada, Ini Imbauan PVMBG