Kementan Minta Tambahan Subsidi Pupuk Rp 4 Triliun

Kebutuhan pupuk yang diusulkan oleh daerah mencapai 13,19 juta ton pada 2014.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jun 2014, 15:38 WIB
Petani menaburkan pupuk lahan persawahan di Desa Wirowongso, Jember, Jatim, Selasa (30/3). Sejumlah petani mengeluhkan kenaikan harga pupuk saat musim tanam.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta dukungan Komisi IV terkait usulan tambahan anggaran yang mendesak oleh sektor pertanian untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian Suswono menyebutkan, kebutuhan pupuk yang diusulkan oleh daerah mencapai 13,19 juta ton pada 2014. Namun berdasarkan pengalaman realisasi penyerapan pada tahun lalu, target tanam dan produksi pertanian 2014, serta mempertimbangkan rekomendasi pokja pupuk, Kementan merekomendasikan volume kebutuhan pupuk bersubsidi pada tahun ini sebanyak 9,55 juta ton.

"Dengan begitu maka dibutuhkan anggaran subsidi sebesar Rp 22,18 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Suswono menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 tentan APBN 2014, anggaran subsidi pupuk 2014 yang tersedia sebesar Rp 21,05 triliun yang terdiri dari subsidi pupuk 2014 sebesar Rp 18,05 triliun dan sisanya Rp 3 triliun untuk membayar kekurangan anggaran subsidi pupuk 2013.

"Sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp 18,05 triliun tersebut serta memperhitungkan HEP pupuk tetap dan HPP 2012, maka volume pupuk bersubsidi yang bisa disediakan 2014 hanya 7,78 juta ton. Dengan rincian, pupuk urea 3,42 juta ton, pupuk SP36 0,76 juta ton, pupuk ZA 0,8 juta ton, pupuk NPK 2 juta ton dan pupuk organik 0,8 jta ton," jelasnya.

Menurutnya, alokasi pupuk subsidi untuk tahun ini pada masing-masing provinsi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 122 tahun 2013 serta mempertimbangkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga mei 2014 yg sudah mencapai 3,81 juta ton dan proyeksi kebutuhan pupuk bulanan pada periode Mei-Desember 2014, maka diperhitungkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 7,78 juta ton tersebut hanya mencukupi kebutuhan pupuk sampai Oktober-November 2014.

Suswono juga menjelaskan, ada beberapa alasan penting perlunya penambahan alokasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk 2014 antara lain pertama, serapan pupuk bersubsidi dalam 5 tahun terakhir hampir mencapai 9 juta ton. Kedua, adanya tanam ulang akibat bencana alam banjir dan erupsi gunung berapi di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang membutuhkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Ketiga, perkiraan kebutuhan pupuk urea berdasarkan sasaran tanam padi jagung dan kedelai untuk masa tanam Oktober sampai Desember 2014 sebanyak 725 ribu ton. Dan keempat, adanya permintaan tambahan pupuk dari daerah sampai dengan 20 Mei 2014 sebanyak 1,75 juta ton.

"Dengan demikian, kami mengusulkan kepada Komisi IV agar anggaran pupuk 2014 disesuaikan dengan menambah anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 4,13 triliun dari alokasi saat ini sebesar Rp 18,05 triliun. Hal ini guna memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi dilapangan tahun 2014 sebesar 9,55 juta ton," tandasnya. (Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya