Eks Ketua Teknis Urusan Haji Diperiksa KPK untuk Suryadharma Ali

Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jun 2014, 11:40 WIB
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Teknis Urusan Haji (TUH) Kementerian Agama di Jeddah, Arab Saudi, M Syaerozi Dhimyati. Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

Syaerozi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). "Dia jadi saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum DPP PPP itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya