Liputan6.com, Jakarta - Era kepemimpinan Megawati kerap disalahkan sebagai pihak yang meluncurkan program outsourcing atau alih daya. Hal ini pun dibantah Anggota Tim Sukses Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, menyatakan sistem kerja alih daya (outsorcing) sudah diberlakukan sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Poempida mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 diciptakan unutk melindungi para pekerja. Namun banyak yang menuduh tumbuhnya pekerja outsorcing disebabkan Undang-Undang tersebut. Padahal sisetm alih daya sudah terjadi sejak lama sebelum kebijakan ini terbit.
"UU ini memberi kesejahteraan tidak?. Kompensasi?. UU ini yang memberikan lebih dari yang sebelum. Banyak yang dituduh, ini sumber perkara outsorcing, tapi kasus outsorcing sudah terjadi sebelumnya. Kita ingat teman di PLN, Kimia Farma, Garuda, Telkom, sudah puluhan tahun. Mereka tidak diangkat jadi pegawai tetap, nasib mereka dipekerjakan koperasi," ujar Poempida, saat menghadiri deklarasi dukungan Komite Pekerja Layak (Kopel) di Kawasan Senopati Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Menurut Poempida ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kala. Pasalnya Undang-Undang ini lahir saat pemerintahan Megawati.
"Dari pihak tetangga memberi tahu banyak kekurangan UU no.13 ini produk rezim ibu Megawati jadi partai yang mendukung pasangan Jokowi-Jk. Ada aktifis yang menyalahkan keberadaan Undang-Undang ini," ungkapnya.
Terkait dengan pekerja alih daya, dirinya mengakui tidak semua pekerja dijadikan pekerja tetap. Pasalnya ada sektor sektor tertentu yang memang menggunakan metode sub kontraktor.
"Namanya alih daya jadi, karena secara esensial tidak mungkin melupakan pekerjaan tetap, ada yang sifatnya kontemporer. Seperti tukang bangunan didepan," ungkap Pempida sambil menunjuk pembangunan rumah seberang dilokasi deklarasi. (Pew/Nrm)
Megawati Disalahkan Soal Outsourcing, Apa Kata Tim Sukses Jokowi
Ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kalla.
diperbarui 08 Jun 2014, 18:28 WIBUnjuk rasa puluhan petugas pencatat meteran listrik (cater) di depan Gedung DPRD Mojokerto, Jatim, Kamis (3/3). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourching dan masa kerja.(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakar: Polri Tak Boleh Lepas Tangan Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi Online, Bisa Pengaruhi Kualitas Layanan
Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Kristiyanto Lakukan Praperadilan Terlebih Dahulu
Vonis Ringan Pelaku Pembunuhan Bocah SMP di Garut, Keluarga Korban Meradang
AC Milan Resmi Perkenalkan Pelatih Baru Pengganti Stefano Pioli
Kaesang soal Wacana Diduetkan dengan Anies atau Ridwan Kamil: Saya Siap dengan Siapapun
Kantongi Laba Rp 59,66 Miliar, TIFA Masih Puasa Sebar Dividen
Teks Khutbah Jumat : 5 Langkah Ampuh Taklukkan Godaan Setan
Kondisi Lapangan SUGBK Dikritik, Menpora Singgung soal Jadwal Konser dan Sepak Bola
PLN Mobile Proliga 2024: Main Rileks Kunci Tim Putri Jakarta BIN Taklukkan Bandung BJB
Trauma Dibentak Penyidik, Staf Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Top 3 Berita Hari Ini: Pangeran Harry Disebut Sedang Cari Rumah di Inggris Usai Diusir Bersama Meghan Markle dari Properti Kerajaan