Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan RI SW alias Slamet (31) diamankan Tim Opsnal Unit V Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Dirinya diduga melakukan pemerasan bersama dengan oknum TNI, Serma M, dan 2 warga sipil Sin, dan Usm.
Mereka melakukan aksi pemerasannya kepada korban Muhajir. Tak hanya diperas, Muhajir pun tewas akibat dilempar ke jalan dari dalam mobil komplotan tersebut.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro AKP Handik Zusen mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 27 Mei 2014 lalu pada pukul 02.00 dini hari.
Saat itu korban dijemput paksa SW dan komplotannya dan korban dituduh melakukan perjudian. Namun, PNS Kementerian Pertahanan yang tengah bergaya anggota Reskrim Polda mengaku tidak turut serta saat melakukan aksi ini.
"Menurut Slamet, yang beraksi di TKP ini yakni Serma R, S dan U. Ketiganya masih buron," kata Handik di Polda, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Saat itu korban dipaksa naik ke dalam mobil Toyota Avanza B 1041 VFJ milik Slamet. Dalam mobil, korban Muhajir dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta bila tidak ingin ditangkap. Pelaku pun lantas menghubungi Ayah korban yaitu Isnanto dan juga meminta uang tebusan senilai Rp 5 juta.
Akhirnya Isnanto pun menyanggupi dan berjanji bertemu di Golf 3 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, saat bertemu, Isnanto tidak membawa uang. Komplotan PNS itu langsung kesal dan kemudian membawa kabur anaknya, Muhajir.
"Isnanto meneriaki mobil pelaku, dan pelaku kabur lalu melempar korban dari dalam mobil sehingga mengalami luka parah," terang Handik.
Dari situ, korban Muhajir langsung kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Korban pun tewas beberapa hari kemudian. Isnanto akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, dan tercatat dengan nomor LP/1955/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro langsung menangkap Slamet pada (3/6) di rumahnya di Komplek BBD Blok E 16 RT 06/03, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap Aprian, tetangga Slamet. Pria asal Solo ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai pengancaman dan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Advertisement