Korupsi e-KTP, KPK Periksa Direktur Perusahaan Rekanan Kemendagri

Saksi lain yang dipanggil yakni Manajer Pemasaran Perum Percatakan Negara RI, Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jun 2014, 12:16 WIB
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Direktur Keuangan PT Len Industri (Persero) Andra Y Agussalam. Andra diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/6/2014). Inisial S ditujukan untuk Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Devisi DPU PT Len Industri Agus Iswanto dan Karyawan PT Len Industri A Rahman. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi.

Saksi lain yang juga dipanggil yakni Manajer Pemasaran Perum Percatakan Negara RI Tuti Nurbaiti, serta Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI Deddy Soepriadhi. KPK juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto.

Yuniarto tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.

Sebelumnya untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

PT Len Industri dan Perum PNRI merupakan perusahaan rekanan Kemendagri dalam proyek e-KTP. PT Len Industri yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat dan Perum PNRI yang beralamat di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sudah digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu.

Selain kedua perusahaan tersebut, 3 perusahaan lain yang masuk ke dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP adalah PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra (Persero). (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya