Anas Urbaningrum menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam sidang tersebut, Anas Urbaningrum didakwa telah menerima dua mobil dan uang miliaran rupiah sebagai imbalan atas pengurusan beberapa proyek-proyek pemerintah, Jakarta, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, mantan ketua HMI itu disebut perlu banyak uang demi memenuhi keinginannya sebagai Presiden Indonesia, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat (Liputan6.com)
Anas Urbaningrum mendapat pengawalan dari aparat kepolisian saat hendak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepada awak media, Anas menyebut dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak masuk akal, Jakarta, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Anas Urbaningrum menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement