Ahok Heran Jokowi Tak Diserang Udar Terkait Korupsi Bus

Sementara Ahok merasa dirinya dapat menuntut Udar karena sudah mencemarkan nama baiknya.

oleh Andi Muttya KetengDiterbitkan 22 Mei 2014, 16:35 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama gerah dengan tim kuasa hukum mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Pria yang karib disapa Ahok itu heran, mengapa Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai atasannya malah tak diusik.

"Saya heran, Pak Jokowi kagak lu serang, nyerangnya Ahok melulu gitu lho. Emang yang pimpin Rapim saya?" ucap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Ahok mempertanyakan tuduhan apa yang akan dilayangkan Udar dan pengacaranya padanya. Apakah tuduhan atas perbuatan tak menyenangkan atau pencemaran nama baik. Padahal Kejagung sudah menetapkan Udar sebagai tersangka.

Sementara Ahok merasa dirinya dapat menuntut Udar karena sudah mencemarkan nama baiknya. "Udah jadi tersangka kok, pencemaran nama baik bagaimana. Yang buat keputusan kan bukan saya, tapi jaksa. Dia mau masuk TV itu terus bangun opini. Ya uda kalau mau serang, serang aja. Jadi sejarah kan, kadishub serang gubernur dan wagub," tegas Ahok.

Pada konferensi pers yang digelar kemarin, Udar mengatakan, dirinya merasa menjadi korban atas kasus tersebut. Selain dirinya ada beberapa anggota Dishub yang juga diperiksa kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Sebetulnya saya di sini dibiarkan sendiri, menghadapi masalah yang sangat berat. Karena puluhan anggota Dishub terperiksa. Bahkan 5 orang tersangka," ujar Udar.

Dia juga menyesalkan tidak adanya perlindungan hukum dari pimpinan pemprov DKI Jakarta. Padahal menurut Udar, kasus pengadaan bus tersebut bersifat perdata dan dapat diselesaikan melalui aturan administrasi negara.

"Kami minta perlindungan dari pimpinan, kami juga dibiarkan selama ini dan tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami. Hal-hal yang sifatnya perdata ini menjadi kriminal. Kami ini kan PNS, aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," pungkas Udar.

Sementara anggota tim kuasa hukum Pristono, Hasan Basri, menilai celotehan Ahok menggiring opini masyarakat dan media massa. Untuk itu ia meminta Ahok diperiksa terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Pak Ahok itu harus diperiksa (penyidik)," ujar Hasan. (Mut)

Anggota tim kuasa hukum Pristono, Hasan Basri, menilai celotehan Ahok menggiring opini masyarakat dan media massa. Untuk itu ia meminta Ahok diperiksa terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Pak Ahok itu harus diperiksa (penyidik)," ujar Hasan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2052926/ahok-tantang-balik-pengacara-tersangka-korupsi-transjakarta#sthash.VJDDYm1c.dpuf

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya