Pemerintah Diingatkan Buat Acuan Penetapan Upah

Seluruh pemangku kepentingan, yaitu pengusaha, pemerintah, investor dan pekerja harus memiliki satu acuan yang jelas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mei 2014, 18:46 WIB
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengingatkan pemerintah untuk membuat acuan sistem penetapan upah.

Dalam penetapan upah, seluruh pemangku kepentingan, yaitu pengusaha, pemerintah, investor dan pekerja harus  memiliki satu acuan yang jelas.

"Saya juga sampaikan bahwa seperti biasa setiap tahun ada terkait sistem penetapan upah. saya ingatkan, ini harus ditetapkan juga," kata Mahendra di Kantor Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (20/5/2014).

Dia mengaku ada rencana suatu formula yang sudah pernah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, dan diharapkan formula tersebut bisa diterapkan.

"Mudah-mudahan bisa diterima. saya konsultasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, Serikat Pekerja, APINDO. mudah-mudahan bisa jalan terus," uangkapnya.

Menurut dia, para pekerja, investor, pengusaha menginginkan ada langkah dan kepastian pemerintah dalam melakukan kebijakan ini, dengan kepentingan nasional.

Pasalnya, dalam menetapkan penanaman modal, para investor tidak memandang pimpinan pemerintahan tetapi lebihpada keamanan dan kondisi ekonomi.

"Bukan sebagai menteri a,b,c. orang investasi itu nggak tergantung 5 tahun di bawah pemerintah atau menteri siapa. Tergantung kondisi ekonomi dan stabilitasnya. Saya harapkan intinya pemerintah masuk dalam langkah lebih lanjut menyiapkan sistem pengupahan," tuturnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya