Sidik Kasus Korupsi Alkes, KPK Geledah RSUD Banten

Penyidik KPK meninggalkan RSUD Banten dengan menyita 3 koper dan 2 tas yang diduga berisi dokumen terkait kasus korupsi alkes.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 19 Mei 2014, 19:02 WIB
Penggeledehan oleh KPK. (Antara/Muhammad Adimaja)

Oleh: Yandi Deslatama Liputan6.com, Serang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten 2012-2013. Tak banya yang menyadari kedatangan penyidik di RS yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang itu.

"Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang," kata salah seorang petugas medis RSUD Banten yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/5/2014).

Menurut pantauan Liputan6.com, penyidik KPK datang pukul 15.30 WIB tanpa mengenakan rompi khas yang biasa digunakan penyidik lembaga itu. Penyidik awalnya menggeledah ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), lalu beranjak ke lantai 1 hingga lantai 4.

Penyidik datang menggunakan kendaraan pribadi roda 4, yaitu mobil Grand Livina warna hitam dengan pelat nomor B 1110 NKH, Toyota Innova B 1904 SYU, B 1442 CFZ dan B 1285 WVH.

Mereka meninggalkan RSUD Banten pukul 15.56 WIB dengan menyita 3 koper dan 2 tas yang diduga berisi dokumen terkait kasus yang tengah disidik KPK. Penyidik ketika diminta konfirmasi tentang penggeledahan enggan memberikan pernyataan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil 5 saksi terkait untuk kelengkapan berkas kasus ini. Kelimanya dimintai keterangan untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adapun mereka yang diperiksa untuk Atut adalah General Manager PT FA Antares Medika Hermawan Iskandar dan Kabid Binkemas Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana. "Mereka ini jadi saksi untuk RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat 25 April 2014.

Bersamaan dengan mereka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 PNS Dinkes Provinsi Banten, yakni Sobran Yulinda dan Jana Sunawati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Wawan. "Kedua saksi ini untuk tersangka TCW," kata Priharsa.

Atut  dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten. Penyidik menyimpulkan telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan kasus tersebut. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya