Liputan6.com, Lombok - Kasus pencabulan terhadap bocah yang marak terjadi belakangan ini juga menyebar ke daerah lain di Indonesia. Di Kota Mataram, Lombok, Nusa tenggara Barat, 2 orang yang diduga mencabuli bocah ditahan Kepolisian Daerah NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Muhammad Suryo Saputro menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula dari laporan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Praya, Senin 5 Mei.
"Karena kejadian pencabulan tersebut berada di 2 wilayah hukum yang berbeda, Polres Lombok Tengah kemudian melimpahkannya ke Polda NTB," terang Suryo di kantornya, Rabu (7/5/2014).
Dia menjelaskan, dari laporan tersebut diketahui pencabulan diduga dilakukan waria berinisial RB, pemilik salon R yang ada di kawasan Jalan Ismail Marzuki, Mataram. Pencabulan dilakukan terhadap seorang bocah berinisial L (13) pada Minggu malam 4 Mei.
Menurut penuturan orangtua korban, kata Suryo, pencabulan bermula saat L dan temannya Y sedang duduk di Lapangan Muhajirin, Praya, Lombok Tengah. Saat itu tiba-tiba berhenti sebuah mobil dan dari dalamnya keluar seorang waria berinisial SF alias GY mengajak keduanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ternyata sudah menunggu waria berinisial DV, waria yang juga sahabat GY.
"Selanjutnya, GY dan DV mengajak kedua korban jalan-jalan dengan menuju Kota Mataram, tepatnya ke sebuah salon di Jalan Ismail Marzuki, lingkungan Karang Tapen, Mataram," tutur Suryo.
Setelah tiba di salon tersebut, L diajak bertemu dengan pemilik salon berinisial RB. Pemilik salon ini kemudian merayu L dengan iming-iming duit Rp 200 ribu. Setelah mencabuli L, RB memberikan uang Rp 200 ribu ke L. Selanjutnya, L dan temannya diajak pulang oleh DV ke daerah Praya.
Sesampainya di Praya, L dan temannya Y diajak DV lagi menuju salon miliknya di Montong Sumpak, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. L kemudian dicabuli DV.
"Setelah itu L dan temannya Y diantar pulang oleh DV sekitar pukul 02.00 Wita. Kepada orangtuanya yang khawatir, L bercerita dirinya dicabuli 2 waria dan diberi uang Rp 200 ribu," jelas Suryo.
Aparat Polda NTB kini sedang mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lokasi kejadian, yaitu salon RB yang terletak di Kota Mataram dan salon DV di Kota Praya, Lombok Tengah. (Sss)
2 Waria Cabuli Bocah di Lombok
Kedua waria ditahan di Mapolda NTB. Kasusnya meliputi 2 wilayah hukum yang berbeda.
diperbarui 07 Mei 2014, 14:25 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbaikan Kapal Nelayan di Muara Angke
5 Drakor Tema Noona Romance yang Bisa Ditonton di Netflix
VIDEO: Keributan Antara Pria dan Tukang Parkir Karena Peci di Pekanbaru
Dubes UE Ungkap 4 Elemen Penting dalam Pengelolaan Air di Eropa, Termasuk Pemanfaatan Teknologi dan AI
Headset Ini Boyong Lebih dari 100 Profil Audio untuk Dukung Pengalaman Nge-game
Ada Beasiswa Institut Teknologi PLN Kuota 110 Orang, Buruan Daftar!
Libur Hari Raya Waisak, 15 Ribu Orang Kunjungi TMII
Teror Pemain Sepak Bola Malaysia Berlanjut, Khuzaimi Piee Jadi Korban Pencurian
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Serahkan Berkas Pencalonan Wali Kota Bandar Lampung
Seungri eks BigBang Diduga Akan Buka Klub Malam Baru Usai Tersandung Skandal Burning Sun, Warganet: Kapan Dia Balik ke Penjara?
Cara Aman Konsumsi Gula pada Anak, Ortu Wajib Tahu
7 Momen Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Rayakan Ultah Bersama, Dapat Banyak Kejutan