Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ustad Guntur Bumi (UGB). Pertanyaan selanjutnya pun muncul, apakah suami Puput Melati itu akan ditahan?
Seperti diketahui, UGB dipolisikan atas 14 laporan polisi dari para mantan pasiennya. Sebagian besar laporan itu, menuduh UGB telah melakukan penipuan saat menjalani praktek pengobatan. Lalu, ada satu laporan mengenai tindak pelecehan seksual yang dilakukan UGB terhadap wanita bernama Nenden Aristia alias Riska.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan kembali meminta UGB menjalani pemeriksaan. Setelah itu, baru bisa diketahui apakah pemilik nama asli Susilo Wibowo itu akan ditahan atau tidak.
"Penahanan nanti setelah pemeriksaan, kalau penyidik merasa ada penahanan ya nanti dilakukan. Tapi menunggu hasil pemeriksaan (tersangka dulu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Saking banyak laporan atas UGB, Rikwanto belum bisa memastikan UGB ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi yang mana. Yang pasti, belasan laporan polisi atas nama UGB sudah ditangani penyidik.
"Dari belasan laporan, penyidik periksa semua laporannya. Ada yang sudah lengkap, pasalnya terpenuhi, kemudian ini kami jadikan dalam penyidikan kami naikan statusnya UGB menjadi tersangka," terang Rikwanto.
"Nanti akan saya sampaikan UGB jadi tersangka dalam kasus apa, saat UGB dipanggil jadi tersangka. Jadwal pemanggilan nanti dari penyidik yang tentukan," jelas Rikwanto.
Pasca Diperiksa Polisi, UGB Bisa Ditahan
Sebelum menahan UGB, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap suami Puput Melati tersebut.
diperbarui 29 Apr 2014, 18:00 WIBUstad Guntur Bumi Edisi 1
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
4 Aplikasi Kalkulator HPHT untuk Menghitung HPL, Begini Manualnya
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?
VIDEO: Jendela Dunia: Rudal Rusia Hantam Kota Odessa, Kastil Bergaya Gotik Terbakar