Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
Hendro mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, terkait pembelian kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola Attabik Ali. Attabik tak lain adalah mertua Anas.
"Waktu saya jadi Kepala BIN itu sedang maraknya bom dan terorisme, jadi ketika itu ada orang yang mau jual buku dan kamus, bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia sekaligus," kata Hendro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Melihat tawaran itu, Hendro sebagai Kepala BIN saat itu, tidak melepaskan peluang guna mencegah tindak pidana terorisme, yang saat itu sedang marak. Pembelian kamus itu dianggapnya penting diberikan kepada pesantren sebagai pegangan.
"Dia menawarkan pada kami (BIN), ya buat saya ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus bahasa itu. Syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf bagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," ujarnya.
Menurut Hendro, yang menawarkan kamus multibahasa itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali. "Saya bilang kami beli karena harganya wajar untuk kamus. Tapi tolong diingat, ini tidak boleh diperdagangkan untuk itu ada cap, foto saya dan sambutan saya bahwa ini adalah bantuan untuk pesantren-pesantren di Indonesia dari BIN," ujarnya.
Pada saat itu, Hendro menjelaskan, BIN membeli kamus 3 bahasa tersebut seharga Rp 100 ribu per buku. Harga tersebut dianggapnya wajar dan sudah sangat murah. "Dananya kalau nggak salah, kurang lebih Rp 100 ribu untuk 1 buku, yang mana dalam satu paket ada empat buku."
Terkait kamus tersebut akhirnya diperjualbelikan, Hendro mengaku tidak tahu-menahu. "Itu saya tidak tahu, karena itu kan sudah 10 tahun lalu. Itu diperdagangkan atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Dalam kasus dugaan TPPU Anas Urbaningrum, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN Asat Said Ali, Kamis 10 April lalu. Saat itu, Asat mengakui pernah membeli kamus tiga bahasa terbitan Pesantren Krapyak itu. (Raden Trimutia Hatta)
Eks Kepala BIN Diperiksa KPK Soal Pembelian Kamus Mertua Anas
Dia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
diperbarui 29 Apr 2014, 16:39 WIBKepala BIN periode 2001-2004 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Faisal R. Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Palestina Menang Kiamat Segera Tiba, Benarkah? Tinjauan Hadis
Tanggapan Menparekraf Soal Pengerukan Tebing untuk Bangun Vila di Pecatu dan Pohon Berusia 100 Tahun di Bali Ditebang
8 Santri Asal Sukabumi Mengabdi Jadi Ustaz Garis Depan di Desa Mualaf Maluku
Kunci Hidup Selalu Tenang ala Gus Baha, Menukil Kisah Gaya Hidup Rasulullah
Viral Joki Cilik Meninggal usai Jatuh Pingsan dari Kuda Pacu, Diduga Kelelahan
Anggota DPR Ini Ingatkan Kemenag soal Tambahan Kuota Haji
Konser Kemiskinan dan Kelaparan, KPJ Bandung: Pemkot-DPRD Tak Serius Urus Musisi Jalanan
3 Pemain dengan Gelar Liga Inggris Terbanyak Sepanjang Sejarah: Semuanya Eks Manchester United
Tebing Kapur di Pecatu Bali Dibuldozer untuk Membangun Hotel dan Ledakan Tambang Dekat Pulau Merah Banyuwangi
Astronaut Lebih Muda Dibanding Manusia Bumi, Ini Sebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 21 Mei 2024
Kapolsek di Alor Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Tipu Warga Belasan Juta