Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, salah satu tempat yang digeledah di Kemendagri adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruang Menteri Dalam Negeri kemarin," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Tak cuma itu, penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan PT Quadra Solution, perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, baik berupa kertas maupun berupa dokumen elektronik dari penggeledahan itu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah dokumen yang disita itu ada yang diambil dari ruangan Mendagri atau tidak.
"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja. Yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," ujar Johan.
Dia menjelaskan, khusus penggeledahan di PT Quadra Solution, penyidik menyita komputer server. Ditengarai bahwa di dalamnya terdapat dokumen elektronik yang berkaitan dengan proses pemenangan lelang. "Mungkin di antaranya itu semacam hard disk," ucapnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah ke depannya ada penggeledahan lanjutan atau tidak terkait kasus ini. "Saya belum dapat informasi," ujarnya.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Geledah Kantor Gamawan Fauzi, KPK Sita Dokumen Proyek e-KTP
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
diperbarui 23 Apr 2014, 15:44 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beda Tari Rangku Alu dan Permainan Rangku Alu, Khas dari Manggarai Flores
Info Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan, 1.000 Orang Diperkirakan Akan Hadir di Halaman Asprov PSSI Jabar Kota Bandung
Menteri Trenggono Wanti-Wanti Nelayan Tak Jor-joran Tangkap Ikan Liar, Kenapa?
VIDEO: 800 Warga Boyolali Menari selama 18 Jam Non Stop
Hukum Mandi Junub dengan Air Hangat, Emang Boleh?
Deretan Fakta Sausan Sabrina Istri Virzha, Keturunan Arab hingga Pernah Ikut Ajang Cak Ning Surabaya 2021
Bea Cukai Soetta: Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak
Ribuan Fans Hadir pada Acara Kelulusan Shani JKT48, Berikut Profilnya
Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Hindari Konsumsi 5 Minuman Ini saat Perut Kosong
Permohonan Park Sung Hoon di Hadapan Penonton Queen of Tears: Tolong Benci Eun Song Saja, Jangan Aku
Patuhi Regulasi KKPRL, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
348 Daftar Kata Kerja Irregular Bahasa Inggris, Pahami Bedanya dengan Regular