Dituduh Pasal Berlapis, UGB Diancam Sembilan Tahun Penjara

Dituduh pasal belapis, Ustad Guntur Bumi terancam hukuman sembilan tahun penjara.

oleh Julian Edward diperbarui 11 Apr 2014, 16:40 WIB
Ustad Guntur Bumi (UGB)

Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali dilaporkan ke polisi oleh mantan pasiennya. Kali ini ialah wanita berdarah India, SP, yang menganggap UGB melakukan penipuan dan penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (11/4/2014).

Kuasa hukum korban, M. Jaya mengatakan UGB dilaporkan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, Pasal 165 KUHP tentang penistaan agama dengan lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP sebanyak sembilan tahun penjara.

"Kami mengenakan pasal penistaan agama terhadap UGB karena dia mengobatinya bawa-bawa agama. Lagipula karena itu klien kami kejiwaannya jadi terganggu," ungkap M. Jaya usai membuat laporan polisi.

Diceritakan Jaya, UGB mengobati pasiennya selama 4,5 bulan. Dalam masaa berobat itu, kliennya tak kunjung sembuh. Padahal, ia sudah banyak keluar uang untuk membayar suami Puput Melati itu.

"Modus UGB kan sudah tahu, ibu SP ini setelah proses pengobatan 4,5 bulan menanyakan, berobat tapi nggak mengalami kemajuan sama sekali. Malah UGB bilang sedekahnya kurang. Makanya diminta domba Rp3,5 juta, dan disuruh makan dagingnya padahal klien kami vegetarian," beber Jaya.

Ini bukan kali pertama UGB dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, puluhan korban UGB juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan perbuatan UGB. Lalu, muncul wanita bernama Riska yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat berobat di padepokan UGB beberapa tahun lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya