KPU Bengkulu Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

Pemilih bisa saja memotret pilihannya menggunakan telepon seluler kemudian menunjukkannya ke calon legislatif atau partai politik yang dipil

oleh Rizki GunawanDiterbitkan 08 April 2014, 12:06 WIB
(Antara Foto/Septianda Perdana)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melarang pemilih membawa telepon seluler atau handphone (HP) ke bilik suara saat pencoblosan besok, 9 April 2014. Larangan ini disampaikan Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra, Selasa (8/4/2014).

"HP atau telepon genggam harus dititip di meja petugas," kata Irwan. Larangan ini sudah disampaikan ke seluruh petugas pemilihan suara.   

Larangan ini dibuat untuk mencegah terjadinya politik uang. Sebab, pemilih bisa saja memotret pilihannya menggunakan telepon seluler kemudian menunjukkannya ke calon legislatif atau partai politik yang dipilih.

Kejadian ini, kata Irwan, pernah terjadi saat pemilihan kepala daerah.

Pemilih bisa mengambil kembali alat komunikasinya setelah keluar dari bilik suara. Selain melarang telepon seluler, KPU Bengkulu juga melarang saksi menggunakan atribut partai saat pemungutan suara.
 
"Saat pemungutan suara, semuanya harus bersih, tidak ada atribut partai atau calon legislatif pada radius 100 meter dari tempat pemungutan suara."

Mengenai kesiapan pemilu di Bengkulu, Irwan mengatakan sudah 95%. Hari ini, logistik pemilu sudah disebarkan dari KPU menuju kantor kelurahan. (Ant/Sunariyah)

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya