Hatta Rajasa Ngaku Lapor Pajak Pribadi Pakai E-Filing

Seluruh WP diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT tersebut sebelum akhir Maret 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Mar 2014, 09:41 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi tinggal menghitung hari.

Seluruh WP diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT tersebut sebelum akhir Maret 2014. Hal ini pun berlaku bagi para pejabat negara sekelas Menteri, bahkan Calon Presiden (Capres).  

Ditemui usai Penandatanganan MoU Kemenko dengan Pimpinan Pusat Muslimat NU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memberikan tanggapannya mengenai kewajiban pelaporan SPT oleh seluruh WP.

"Setiap orang harus menyerahkan SPT, itu wajib. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus punya. Kecuali bagi WP yang belum memenuhi untuk menyerahkan pajak sesuai Undang-undang (UU)," terang dia di Jakarta seperti ditulis Rabu (26/3/2014) .

Saat ditanya apakah Capres dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah melaporkan SPT PPh ke Direktorat Jenderal Pajak, dia hanya menjawab singkat sambil melempar senyum. "Sekarang kan zamannya online, pakai e-filling dong. Langsung selesai," cetus Hatta.

Selain menggunakan e-filling, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Kismantoro Petrus mengatakan Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja untuk melayani penyampaian SPT Tahunan.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh KPP dan KP2KP dipastikan akan tetap buka pada Sabtu 22 Maret dan 29 Maret 2014. Jam operasional berlangsung mulai pukul 10.00-15.00 WIB.   


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya