Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan pelayanan online Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU). Peresmian dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pelayanan Ditjen AHU Online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih.
"Tentunya dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli," kata Amir dalam peresmian tersebut.
Amir berujar, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya yang sebagian besar adalah para notaris.
Meski demikian, Amir mengatakan dengan kemudahan tersebut bukan berarti tidak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.
"Konsekuensi dalam layanan online ini, apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," paparnya.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," pungkas Amir. (Elin Yunita Kristanti)
Layanan Online Ditjen AHU Kemenkum HAM Diresmikan
Pelayanan Ditjen AHU online merupakan upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih.
diperbarui 25 Mar 2014, 12:56 WIBAmir Syamsuddin sesekali berdiskusi dengan wakilnya, Denny Indrayana di sela-sela konferensi pers (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Red Sparks Akan Kombinasikan Vanja Bukilic dengan Megawati Hangestri Sebagai Mesin Poin
Proyek MRT Timur-Barat Pakai Utang Rp 14,5 Triliun, Bakal Ditanggung APBN?
Bukan Pakai Jeruk Nipis, Ini Cara Cuci Ayam Agar Bersih Optimal dan Tidak Bau Amis
Alasan Mengapa Kamu Mudah Terdistraksi dan Cara Efektif Mengatasinya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Mantan Karyawan Amarta Karya, Ini Penjelasan Manajemen
Tips Menikmati Liburan dengan Kapal Pesiar untuk Pertama Kali
Didorong Maju Pilkada Jabar, Wali Kota Depok Idris Tidak Mau Hanya Gimik Politik
Gempa Hari Ini Kamis 16 Mei 2024 di Indonesia: Terjadi Tiga Kali di Beberapa Wilayah
Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Bank Muamalat Targetkan Pertumbuhan Pembiayaan Hijau 50%
Teks Khutbah Jumat: Sikap Bijaksana Seorang Muslim dalam Menghadapi Musibah
Daftar 22 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Irak dan Filipina Sudah Rilis: Tak Ada Nama Elkan Baggott