113 Ribu Pegawai BRI Isi SPT melalui E-Filling

Ditjen Pajak Kemenkeu bekerjasama dengan BRI mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mar 2014, 11:45 WIB
Wajib pajak masih belum memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau e-Filling dengan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling. Sebanyak 113 ribu pegawai BRI akan mengisi SPT melalui sistem online ini.

"BRI diberikan kesempatan oleh Kementerian Keuangan RI, khususnya oleh Ditjen Pajak untuk mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh. Melalui e-Filling ini, Ditjen Pajak dapat menerima seluruh jenis pelaporan SPT bagi 113 ribu pekerja BRI," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Kantor BRI, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dia menambahkan, saat ini BRI sedang mempersiapkan diri menjadi penyedia layanan aplikasi atau application service provider (ASP) SPT tahunan melalui e-Filling.

Dengan bertindak sebagai ASP, BRI menjadi jembatan bagi Ditjen Pajak untuk menerima pelaporan SPT pajak secara elektronik dari setiap wajib pajak.

"E-Filling versi BRI ini memanfaatkan jaringan kerja BRI yang terbesar dan tersebar diseluruh Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari 9.800 unit kerja," lanjutnya.

Tidak hanya para pekerja BRI, nantinya setiap wajib pajak baik nasabah BRI maupun non nasabah BRI dapat melakukan pelaporan pajaknya di seluruh unit kerja BRI di Indonesia. Caranya, wajib pajak ini tinggal mendatangi costumer service BRI untuk setor pajak dan lapor SPT pajak.

"Dengan menggunakan e-Filling yang dikembangkan, oleh Ditjen Pajak, pelaporan, baik PPh Badan maupun PPh orang pribadi dapat dilakukan secara online dengan lebih cepat, mudah dan lebih murah," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya