Bakal Ada Pejabat Jadi Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada

Kemungkinan besar, tersangka lebih dari 1 orang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Mar 2014, 20:47 WIB
Senin (17/03/14), wajah Akil Mochtar tampak lelah saat menjalani sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, KPK kini memburu kepala daerah lain yang diduga terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Dilakukan penyelidikan baru, apakah ada pihak lain yang terlibat terkait suap Akil, tentu bisa terkait dengan pemberi dan penerima lain," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Dia menyatakan, KPK akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini untuk mengumumkan bupati atau walikota baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia masih enggan membeberkan siapa penyelenggara negara yang bakal dijadikan tersangka itu.

Namun kemungkinan besar, tersangka lebih dari 1 orang. "Penerima suapnya sudah ditindak, bagaimana dengan pemberinya, yang hampir sebagian besar adalah penyelenggara negara," kata Samad.

"Tapi mungkin dalam satu, dua atau tiga hari ke depan kami akan ekspose siapa yang menjadi tersangka. Pasti (lebih dari satu)."

Akil Mochtar saat ini telah menjalani persidangan kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK. Dan KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Di antaranya, yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang tersangkut sengketa Pilkada Lebak.

Nama berikutnya adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Hambit Bintih: `Babe` Akil Tagih Rp 3 M untuk Pilkada Gunung Mas

Akil Disebut Sediakan Paket Pengacara Sengketa Pilkada di MK

Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya