Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Marzan A. Iskandar menyatakan, kredibilitas kemampuan audit fasilitas teknologi informasi KPU belum mendapat sertifikasi badan standarisasi independen.
Menurutnya hal ini dinilai berpotensi membahayakan proses Pemilu 2014. Masyarakat bisa saja jadi tidak percaya dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh fasilitas TI KPU.
Namun pernyataan itu kemudian disanggah oleh pihak KPU. KPU justru mengaku melakukan penghitungan suara hasil Pemilu dengan cara manual sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang (UU) pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.
"KPU masih lakukan penghitungan dengan cara manual seperti diamanatkan UU. Teknologi komputerisasi yang dipakai hanya scanning untuk penghitungan yang aplikasinya sedang kami buat, jadi memang tak ada penggunaan IT di penghitungan suara secara langsung," ungkap Juri Ardiantoro, Komisioner KPU Pusat yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com di Media Center KPU, Jakarta.
Tidak adanya penggunaan aplikasi dan sistem TI dalam proses perhitungan suara diakui Juri membuat lembaganya tak perlu melakukan sertifikasi fasilitas TI. Meski begitu Juri mengaku bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU pasti bersifat auditabel.
"Gak ada aplikasi TI di proses penghitungan suara kok, jadi gak perlu sertifikasi. Tapi hasil perhitungan suara manual yang kami lakukan tentu auditabel. Siapa saja melakukan pengauditan terhadap hasil perhitungan yang KPU lakukan," tandas Juri.
Advertisement