Dinilai Tinggalkan Tugas di Jakarta, Jokowi Digugat ke Pengadilan

"Ini bukan urusan beliau mau nyapres, tapi perkara beliau meninggalkan tugas," kata pengurus DPP Partai Gerindra tersebut.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 17 Mar 2014, 09:41 WIB
Jokowi cium Merah Putih di Rumah si Pitung (Antara/Tempo-Imam Sukamto)

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi resmi dicapreskan PDIP. Namun, upaya ini mendapat penolakan Tim Advokasi Jakarta Baru yang dulu membantunya dalam pilkada DKI Jakarta. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan gugatan kepada Jokowi karena meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI

"Kami sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti seperti video atau kontrak tertulis," kata Habiburokhman saat dihubungi Liputan6.com, Senin (17/3/2014). Rencananya, gugatan akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Maret 2014.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya membantu Jokowi-Ahok karena yakin pasangan ini bisa menyelesaikan banyak masalah di Jakarta. "Mereka bisa menyelesaikan masalah yang tak bisa diatasi gubernur-gubernur terdahulu," katanya.

"Karena itu, ketika Pak Jokowi ingin meninggalkan tugas sebagai gubernur, kami merasa kecewa dan keberatan. Ini bukan urusan beliau mau nyapres, tapi perkara beliau meninggalkan tugas," kata pengurus DPP Partai Gerindra tersebut.

Dalam pandangan Habiburokhman, niat Jokowi itu tergolong perbuatan tidak patut, merupakan perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata.

Apakah ini terkait dengan Gerindra yang juga kecewa dengan pencalonan Jokowi? "Tidak ada hubungannya. Terlalu picik kalau menghubungkan ke sana. Tak semua anggota Tim Advokasi Jakarta Baru itu kader Gerindra," kata Habiburokhman.

 

Baca juga:

Percakapan `Jokowi Capres` di Twitter Meroket

Jokowi Nyapres, Pengamat: `Stimuli` Capres-Parpol Kerja Keras

Jokowi Ajak 'Banteng Moncong Putih' Masuk Istana

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya