Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Presiden RI Boediono, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Namun, pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia yang namanya juga tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya tersebut, menurut Jaksa Roni harus terlebih dahulu menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
"Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi. Tidak enak ngawur-ngawur panggil orang," kata dia.
Pada perkara ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Boediono sebagai saksi. Pemeriksaan dalam kapasitas jabatan sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut dilakukan di kantor Wakil Presiden.(Oscar Ferri)
Baca Juga:
Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi
KPK berencana memanggil Wakil Presiden RI Boediono, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas (FPJP) pada Bank Century.
diperbarui 07 Mar 2014, 06:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Itel Rilis Tablet Android Itel Pad 2 Harga Rp 1 Jutaan, Bisa Apa Saja?
Viral Pemandangan bak Negeri Dongeng di Pantai Pulau Bacan, Warganet: Turis Jangan Sampai Bikin Kacau
Kisah Abdullah bin Umar Bagikan Daging Qurban untuk Nonmuslim
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dipatok Segini Sekarang
Final UEFA Conference League 2023/2024, Misi Fiorentina Akhiri Puasa Gelar
Bukan Pakai Tepung, Inilah Cara Agar Pisang Goreng Jauh Lebih Renyah dan Tidak Lembek
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 7 Juni 2024, Hilal Diperkirakan Dapat Terlihat
HUT ke-20 Tagana, Mensos Risma Akan Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Bencana
Kisah Dila yang Ubah Nasib, Sukses Jadi Top Kreator di Shopee Video dari Mantan Kasir
Terlalu Tulus, 5 Zodiak Ini Suka Menyenangkan Orang Lain
Berlaku Mulai 1 Juni, Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib Bawa KTP
IHSG Berpotensi Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 29 Mei 2024