Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Perantara penyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dituntut terbukti bersalah turut melakukan suap.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rihandoro di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Jaksa menyatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti bersalah menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau kepada Akil dalam sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia menambahkan.
Tak cuma pidana penjara, Nisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Chairun Nisa bersama Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ditangkap penyidik KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Dari penangkapan mereka penyidik kemudian menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK.
Nisa, Hambit, dan Nalau diduga memberi suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 yang digugat ke MK.
Suap Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Bui
JPU KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara
diperbarui 27 Feb 2014, 13:23 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 9 Juni 2024: Bitcoin Cs Kembali Kebakaran
Kasihan, Satwa Liar di Antartika Terpapar Sinar Matahari Berbahaya Akibat Lapisan Ozon Berlubang
PDIP Kenang Perjuangan Bung Karno di Ende Melawan Kezaliman Kolonial Belanda
7 Model Rambut Wanita Korea yang Patut Dicoba, Bikin Penampilan Jadi Lebih Segar
Klarifikasi Kemenag Atas Postingan Chat Sertifikasi yang Viral
Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi, Marbot Jadi Barista Sediakan Kopi Gratis untuk Jemaah
Awas, 1 Kesalahan Ini Sering Dialami Pasutri Dalam Rencanakan Keuangan Rumah Tangga
Ngeri, Usus Besar Pria Ini Terlepas dari Tubuh Setelah Bersin
Lee Jung Jae Sebut Qui-Gon Jinn Sebagai Sumber Inspirasinya Saat Perankan Jedi Master Sol di The Acolyte
Dilarang Gunakan Tangan, Staf Restoran di China Goyangkan Kepalanya untuk Mengajak Wisatawan Berkunjung
Top 3 Islami: Hikmah Rahasia Menyayangi Kucing Menurut Gus Baha, Amalan 10 Hari Pertama Dzulhijjah dari Buya Yahya
PKB Tunggu Hasil Uji Kelayakan Anies untuk Pilkada Jakarta Sebelum Dideklarasikan