Liputan6.com, Jakarta: Direktur Operasi dan Pemasaran PT Telekomunikasi Indonesia Komarudin menyatakan sistem perizinan pembukaan wartel berubah. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersempit dan mempersulit jaringan operasi yang dilakukan pengusaha warung telekomunikasi. Penegasan Komarudin itu dikemukakan di Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut Komarudin, sistem perizinan pembukaan wartel menjadi dua sistem, yakni sistem mitra bisnis dan sistem agen pelayanan telekomuniaksi. Pembagian dua sistem itu tak bermaksud untuk mempersempit jaringan usaha yang dilakukan pengusaha wartel Indonesia.
Sistem wartel mitra bisnis dan keagenan justru diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen tanpa merugikan para pengusaha. Dalam sistem mitra bisnis pengusaha wartel diperbolehkan menjual pulsa telepon lebih tinggi dari harga yang ditawarkan PT Telkom. Sedangkan dalam sistem agen PT Telkom akan menjual ke pengusaha wartel dengan harga diskon tetapi harga pulsa tidak boleh dinaikkan. Kebijakan itu mengundang protes Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia. PT Telkom diminta mengubah kebijakan tersebut karena dikhawatirkan akan mematikan bisnis wartel.(YYT/Lita Hariyani dan Ari Trisna)
Menurut Komarudin, sistem perizinan pembukaan wartel menjadi dua sistem, yakni sistem mitra bisnis dan sistem agen pelayanan telekomuniaksi. Pembagian dua sistem itu tak bermaksud untuk mempersempit jaringan usaha yang dilakukan pengusaha wartel Indonesia.
Sistem wartel mitra bisnis dan keagenan justru diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen tanpa merugikan para pengusaha. Dalam sistem mitra bisnis pengusaha wartel diperbolehkan menjual pulsa telepon lebih tinggi dari harga yang ditawarkan PT Telkom. Sedangkan dalam sistem agen PT Telkom akan menjual ke pengusaha wartel dengan harga diskon tetapi harga pulsa tidak boleh dinaikkan. Kebijakan itu mengundang protes Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia. PT Telkom diminta mengubah kebijakan tersebut karena dikhawatirkan akan mematikan bisnis wartel.(YYT/Lita Hariyani dan Ari Trisna)