Liputan6.com, Kuala Lumpur: Sebanyak 29 anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Sumber Makmur pulang ke Medan, Sumatra Utara, setelah dipenjara selama tiga hingga empat bulan karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin. Demikian dikatakan Atase Imigrasi Kosulat Jenderal RI Pulau Pinang, Enang Supriyadi, Rabu (25/2).
"Rombongan pertama empat orang. Masih remaja dibawah 15 tahun. Rombongan kedua, sebanyak 25 ABK KM Sumber Makmur sudah kembali ke Medan setelah menjalani tahanan penjara karena melanggar wilayah perairan Malaysia," katanya.
Satu orang lagi, yaitu nakhoda kapal, Sanggup Simanjuntak, masih di penjara karena terkena hukuman satu tahun. Kapal KM Sumber Makmur sendiri sudah dikembalikan ke pemiliknya Ah Yong setelah dia datang ke Malaysia untuk menyelesaikan kasus hukum dan administrasinya.
KM Sumber Makmur dengan 30 orang ABK ditangkap aparat penegakan hukum jabatan maritim Malaysia karena memasuki perairan negara tersebut secara tidak sah. Kapal dan awaknya ditarik dan ditahan kemudian diproses di pengadilan.(TES/ANTARA)
"Rombongan pertama empat orang. Masih remaja dibawah 15 tahun. Rombongan kedua, sebanyak 25 ABK KM Sumber Makmur sudah kembali ke Medan setelah menjalani tahanan penjara karena melanggar wilayah perairan Malaysia," katanya.
Satu orang lagi, yaitu nakhoda kapal, Sanggup Simanjuntak, masih di penjara karena terkena hukuman satu tahun. Kapal KM Sumber Makmur sendiri sudah dikembalikan ke pemiliknya Ah Yong setelah dia datang ke Malaysia untuk menyelesaikan kasus hukum dan administrasinya.
KM Sumber Makmur dengan 30 orang ABK ditangkap aparat penegakan hukum jabatan maritim Malaysia karena memasuki perairan negara tersebut secara tidak sah. Kapal dan awaknya ditarik dan ditahan kemudian diproses di pengadilan.(TES/ANTARA)