Liputan6.com, Tegal: Pembangunan Waduk Cacaban yang terletak di Desa Penujah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah setelah puluhan tahun, masih meninggalkan persoalan. Pada perjanjian yang dibuat masa pemerintahan Presiden Sukarno, tanah warga akan diganti separuhnya. Tapi hingga kini perjanjian itu belum terealisasi.
Warga Desa Mulyoharjo yang dulu bernama Desa Wrayan, misalnya, seharusnya mendapat penggantian seluas 244 hektare tapi baru mendapat 125 ha. Abdul Basir, Kepala Desa setempat baru-baru ini mengatakan untuk kekurangan penggantian itu, warga hanya mendapat hak menggarap lahan sawah seluas 119 ha tanpa bukti kepemilikan. Sedangkan Bupati Tegal Soediharto menjelaskan dia telah mengeluarkan surat keputusan tentang pelepasan aset daerah agar kepemilikan tanah itu bisa disertifikatkan warga.
Bendungan Cacaban memiliki luas 872 ha yang menggenangi 75 ha hutan lindung dan 350 ha hutan rakyat. Proyek pembangunan terbesar di Indonesia itu mampu menampung 94 juta meter kubik air yang dapat mengairi 17.500 ha sawah. Pembuatan waduk mengakibatkan lima desa yaitu Desa Wrayan, Jatimulyo, Winong, Capar dan Blabad, terpaksa ditenggelamkan.(COK/Sugihartono)
Warga Desa Mulyoharjo yang dulu bernama Desa Wrayan, misalnya, seharusnya mendapat penggantian seluas 244 hektare tapi baru mendapat 125 ha. Abdul Basir, Kepala Desa setempat baru-baru ini mengatakan untuk kekurangan penggantian itu, warga hanya mendapat hak menggarap lahan sawah seluas 119 ha tanpa bukti kepemilikan. Sedangkan Bupati Tegal Soediharto menjelaskan dia telah mengeluarkan surat keputusan tentang pelepasan aset daerah agar kepemilikan tanah itu bisa disertifikatkan warga.
Bendungan Cacaban memiliki luas 872 ha yang menggenangi 75 ha hutan lindung dan 350 ha hutan rakyat. Proyek pembangunan terbesar di Indonesia itu mampu menampung 94 juta meter kubik air yang dapat mengairi 17.500 ha sawah. Pembuatan waduk mengakibatkan lima desa yaitu Desa Wrayan, Jatimulyo, Winong, Capar dan Blabad, terpaksa ditenggelamkan.(COK/Sugihartono)