Masinis Empu Jaya Resmi Menjadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan antara Kereta Api Empu Jaya dan lokomotif KA Cirebon Ekspres. Kerugian mencapai Rp 10 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 September 2001, 17:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Sudirman Ail menetapkan Masinis Suwanto dan Asisten Masinis Darta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api Empu Jaya yang bertabrakan dengan lokomotif KA Cirebon Ekspres. Dalam peristiwa itu 42 orang tewas dan puluhan orang luka-luka [baca: Korban Tewas Tabrakan KA Menjadi 42 Orang].

Saat meninjau lokasi kejadian, baru-baru ini, Sudirman mengatakan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Dari jumlah itu, empat orang menjadi saksi kunci, yakni dua orang operator sinyal di Stasiun Kejaksaan dan masinis lokomotif Cirebon Ekspres yang selamat. "Polisi masih mempelajari kemungkinan adanya tersangka lain," kata Sudirman [baca: Agum Gumelar: Penyebab Kecelakaan Human Error].

Berdasarkan pengamatan SCTV, baru-baru ini, pada umumnya jenazah para korban telah diambil oleh anggota keluarganya. Hingga petang tadi, tinggal enam jenazah yang belum diambil dan masih disemayamkan di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Hubungan Darat Departemen Perhubungan Susmono mengungkapkan, kecil kemungkinan kecelakaan kereta karena sabotase. Kesimpulan sementara kecelakaan karena kesalahan masinis yang tak menghentikan laju kereta. Kerugian akibat musibah tabrakan kereta diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Menurut Susmono, saat ini Dephub telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Satu tim dari PT Kereta Api Indonesia dan satu tim dari Dirjen Hubdar yang disebut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi. Menurut rencana, hasil kajian kedua tim akan dijadikan masukan untuk Menteri Perhubungan, sekaligus menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan.

Sasmono mengatakan, dalam penyidikan sementara terungkap bahwa petugas di Stasiun Kejaksaan Cirebon telah memberikan tanda sinyal agar masinis menghentikan laju kereta. Bahkan, petugas juga telah melemparkan batu ke arah lokomatif yang menandakan agar kereta berhenti. Namun, peringatan itu tak dipatuhi masinis KA Empu Jaya sehingga menimbulkan tabrakan.

Tabrakan kereta dengan kereta sejak tahun 1995 hingga tahun 2000 mengalami peningkatan. Tahun 2000 terjadi 12 kali kecelakaan. Sedangkan tahun 2001 --hingga Mei-- terjadi tiga kecelakan. Angka kecelakaan tertinggi terjadi pada tahun 1995, yakni sebanyak 231 kali. Musibah itu meliputi tabrakan antarkereta, tabrakan dengan kendaraan, terguling, banjir, dan peristiwa lain. Sedang tahun 2000 terjadi 126 kali kecelakaan.

Sementara itu, proses pengangkatan bangkai lokomotif Cirebon Ekspres diperkirakan tuntas pada petang ini. Menurut rencana, bangkai lokomotif itu akan dibawa menuju Depo KA Stasiun Kejaksan Cirebon.

Sebelumnya, bangkai lokomotif Cirebon Ekspres sempat menghalangi jalur kereta dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah dan Timur. Kondisi itu mengakibatkan arus kereta dari dan menuju Jakarta terlambat hingga enam jam [baca: Keberangkatan Kereta Tujuan Yogyakarta Dibatalkan]. Soalnya, kereta yang melintas hanya menggunakan satu rel dan terpaksa melintas secara bergiliran.

Hingga saat ini, ratusan penumpang masih menumpuk menunggu giliran berangkat. Menurut Kepala Humas PT KAI Gatot Wibowo, kondisi lintasan kereta akan kembali normal mulai malam ini.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya