Bupati Magetan Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Magetan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Magetan, Saleh Mulyono. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung Dewan senilai Rp 7,5 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Desember 2007, 19:19 WIB

Liputan6.com, Magetan: Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Mulyono, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (18/12). Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsieder empat bulan kurungan. Meski sudah divonis, namun terdakwa tidak ditahan sebab majelis hakim masih memberlakukan penangguhan penahanan.

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Pahatar Simarmata ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara pengacara Saleh akan mengajukan banding. Dia menilai putusan yang diberikan hakim merupakan putusan politis bukan putusan berdasarkan hukum.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan harga bangunan pada proyek pembangunan GOR Ki Mageti dan Gedung DPRD setempat. Proyek pembangunan tersebut menelan biaya sebesar Rp 32,9 miliar yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Magetan periode 2003-2005.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya