Liputan6.com, Bandung: Dua anggota geng motor Grab On Road (GBR) Cabang Kopo Bandung dituntut masing-masing empat dan tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12). Yang mengagetkan, saat jaksa Emanuel Ahmad S.H. membacakan tuntutan, terdakwa Yoyo Okta Aryanto (18) dan Gimgim Ramdani (19) langsung menangis. Begitu juga dengan sejumlah kerabat dan orang tua mereka.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan 10 orang saksi, keduanya terbukti melakukan tindak kriminal yang menyebabkan 10 orang warga sipil terluka. Yang memberatkan hukuman terdakwa Yoyo Okta Aryanto, selain melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam, yang bersangkutan pernah dihukum akibat perkara yang sama.
Perbuatan para terdakwa selaku anggota geng motor, kata jaksa, dinilai telah meresahkan warga masyarakat, sudah sangat memprihatinkan dan seringkali berbuat nekat. Selain itu, dalam persidangan kedua terdakwa tidak mengaku perbuatannya dengan terus terang.
Dalam nota tuntutannya, jaksa juga memaparkan penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya di jembatan layang Pasopati Bandung, pada awal September silam. Mereka yang menjadi korban adalah Reno Ardi, Erfan Setiawan, Dadan Makdan, Hafizh, Diman Bandono Setiyo, Seandy Aditya Wirawan, Andri Arif, dan Muhammad Yasa.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan senjata tajam, berupa golok, pisau lipat, balok, dan benda tumpul lainnya. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Berdasarkan hasil visum dokter Supratman di RS Santo Yusuf Nomor 223/IX/2007, para korban mengalami luka benturan benda tajam dan benda tumpul.
Kedua terdakwa yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama itu ditangkap oleh petugas patroli Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah di lokasi kejadian. Sedangkan belasan rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sidang lanjutan untuk mendengarkan putusan majelis hakim akan digelar Rabu pekan depan.(ADO/Antara)
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan 10 orang saksi, keduanya terbukti melakukan tindak kriminal yang menyebabkan 10 orang warga sipil terluka. Yang memberatkan hukuman terdakwa Yoyo Okta Aryanto, selain melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam, yang bersangkutan pernah dihukum akibat perkara yang sama.
Perbuatan para terdakwa selaku anggota geng motor, kata jaksa, dinilai telah meresahkan warga masyarakat, sudah sangat memprihatinkan dan seringkali berbuat nekat. Selain itu, dalam persidangan kedua terdakwa tidak mengaku perbuatannya dengan terus terang.
Dalam nota tuntutannya, jaksa juga memaparkan penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya di jembatan layang Pasopati Bandung, pada awal September silam. Mereka yang menjadi korban adalah Reno Ardi, Erfan Setiawan, Dadan Makdan, Hafizh, Diman Bandono Setiyo, Seandy Aditya Wirawan, Andri Arif, dan Muhammad Yasa.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan senjata tajam, berupa golok, pisau lipat, balok, dan benda tumpul lainnya. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Berdasarkan hasil visum dokter Supratman di RS Santo Yusuf Nomor 223/IX/2007, para korban mengalami luka benturan benda tajam dan benda tumpul.
Kedua terdakwa yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama itu ditangkap oleh petugas patroli Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah di lokasi kejadian. Sedangkan belasan rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sidang lanjutan untuk mendengarkan putusan majelis hakim akan digelar Rabu pekan depan.(ADO/Antara)