Liputan6.com, Jakarta: Lembaga hukum tertinggi di Tanah Air tengah dituntut bersikap. Mahkamah Agung diminta segera menyelesaikan kasus korupsi Hutomo Mandala Putra yang kini masih belum jelas arahnya. Untuk itu, MA harus memberi ketetapan dengan dasar kepastian hukum. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPR Idrus Marham, saat berkunjung bersama sejumlah anggota komisi yang dipimpin ketuanya, Amin Aryoso ke Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/8) siang.
Menurut Idrus, anggota DPR memang sengaja hadir di sana. Mereka bertemu dengan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacob dan jajarannya untuk mengecek perkembangan Kasus Tommy Soeharto dan Kasus Ari Sigit [baca: Ari Sigit Tersangka Pemilik Peluru Tak Sah].
Dalam kunjungan itu pula, anggota Komisi II sempat dipertemukan dengan tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiudin, Mulawarman alias Molla [baca: Ketika Peluru Menembus Rahang Hakim Agung]. Selain itu rombongan juga sempat melihat kondisi ruang tahanan Polda Metro Jaya, termasuk membezuk Ari Sigit di kamar A11.
Berdasarkan catatan Idrus, akibat putusan pengadilan tinggi dalam Kasus Bulog-Goro, kuasa hukum putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu meminta naik banding. Tapi, sebelum ada putusan selanjutnya, Tommy telah melarikan diri dan kini menjadi buronan internasional [baca: Tommy, Buronan yang Belum Tertangkap].(BMI/Nina Waskito dan Haryo Dewanto)
Menurut Idrus, anggota DPR memang sengaja hadir di sana. Mereka bertemu dengan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacob dan jajarannya untuk mengecek perkembangan Kasus Tommy Soeharto dan Kasus Ari Sigit [baca: Ari Sigit Tersangka Pemilik Peluru Tak Sah].
Dalam kunjungan itu pula, anggota Komisi II sempat dipertemukan dengan tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiudin, Mulawarman alias Molla [baca: Ketika Peluru Menembus Rahang Hakim Agung]. Selain itu rombongan juga sempat melihat kondisi ruang tahanan Polda Metro Jaya, termasuk membezuk Ari Sigit di kamar A11.
Berdasarkan catatan Idrus, akibat putusan pengadilan tinggi dalam Kasus Bulog-Goro, kuasa hukum putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu meminta naik banding. Tapi, sebelum ada putusan selanjutnya, Tommy telah melarikan diri dan kini menjadi buronan internasional [baca: Tommy, Buronan yang Belum Tertangkap].(BMI/Nina Waskito dan Haryo Dewanto)