Haram, Merokok di Tempat Umum

MUI memfatwakan haram merokok di tempat umum, merokok bagi wanita hamil, dan merokok bagi anak-anak. Pengusaha rokok merasa tidak terganggu dengan fatwa itu karena tidak melarang orang dewasa untuk merokok di tempat tersendiri.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Januari 2009, 12:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa merokok haram terus mengundang pro kontra. MUI berkeras mengharamkan rokok karena rokok lebih banyak membawa kerugian daripada kebaikan. Haram hukumnya merokok di tempat umum, merokok bagi wanita hamil, dan merokok bagi anak-anak.

Merokok memang sangat merugikan kesehatan. Data 2007 menunjukkan lebih dari 46 persen penduduk Indonesia merokok dengan akibat lebih dari 427 ribu orang per tahun atau sekitar 1.172 orang setiap hari tewas akibat merokok.

Sejauh ini, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia merasa tidak terganggu dengan fatwa MUI. Larangan itu dianggap tidak berpengaruh terhadap industri rokok karena tidak melarang orang dewasa untuk merokok di tempat tersendiri.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya