Liputan6.com, Tanjung Balai: Petugas Bea dan Cukai Pelabihan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatra Utara, Jumat (26/12) siang, menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam. Pil ekstasi itu dibawa Abdul Hamin bin Ahmad. Warga Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara, Lhokseumawe, itu kini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Tanjung Balai berikut barang barang bukti.
Pengangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tujuh kardus besar yang dibawa Abdul dari Kapal Feri Aman III. Saat ditanya, tersangka mengelak dan mengatakan tujuh kardus itu berisi pakaian serta obat-obatan. Tapi ketika diperiksa, ternyata berisi puluhan ribu pil ekstasi senilai Rp 2 miliar.(BOG/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)
Pengangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tujuh kardus besar yang dibawa Abdul dari Kapal Feri Aman III. Saat ditanya, tersangka mengelak dan mengatakan tujuh kardus itu berisi pakaian serta obat-obatan. Tapi ketika diperiksa, ternyata berisi puluhan ribu pil ekstasi senilai Rp 2 miliar.(BOG/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)