Liputan6.com, Jakarta: Eksekusi hukuman mati terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera, akan dilaksanakan awal November mendatang. Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Jasman mengatakan, upaya hukum Amrozi Cs sudah final, karena ketiganya telah menolak mengajukan grasi. Lokasi pelaksanaan eksekusi kemungkinan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Jasman mengatakan, upaya hukum Amrozi Cs sudah final, karena ketiganya telah menolak mengajukan grasi. Lokasi pelaksanaan eksekusi kemungkinan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)