Liputan6.com, Jakarta: Tim Pengacara Muslim memprotes Kejaksaan Agung atas rencana eksekusi mati terhadap klien mereka terpidana mati bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Muchlas. Mereka menilai proses hukum terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati belum selesai sehingga tindakan eksekusi mati akan melanggar hukum. "Jangan sampai eksekusi berdasarkan surat dari panitera," kata Fahmi Bahmid, Kamis (31/7), kuasa hukum terpidana mati bom Bali I.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan eksekusi mati Amrozi, Imam Samudra, dan Muchlas hanya tinggal menyisakan persoalan administrasi. Ini setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung [baca: Eksekusi Amrozi Cs Tinggal Menunggu Proses Administrasi ].
Advertisement
Sementara itu, para terpidana mati menyatakan tidak ingin menunda eksekusi karena mereka sudah siap. Namun, mereka berharap proses eksekusi sesuai dengan hukum Islam. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri telah menetapkan Cilacap, Jawa Tengah sebagai tempat eksekusi bagi tiga terpidana mati itu.(IAN/Fira Abdurachman dan Yon Helvi)