Perkosa Dua Anak, Rahmat Ditahan

Seorang ayah di Gorontalo ditangkap polisi karena memperkosa dua anaknya selama tiga tahun. Mereka mengaku berulang kali diperkosa di bawah ancaman pisau.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2008, 05:30 WIB

Liputan6.com, Gorontalo: Rahmat alias Tani, warga Desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, belum lama ini ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli dan memperkosa kedua anaknya. Di Markas Kepolisian Resor Limboto, pria berusia 56 tahun ini membantah mencabuli anak tirinya yang berusia lima tahun. Ia juga membantah meperkosa anaknya yang berusia tujuh tahun.

Rahmat boleh saja berkelit, tetapi kedua bocah tersebut menceritakan semua yang terjadi. Mereka mengaku berulang kali diperkosa di bawah ancaman pisau selama tiga tahun. Perbuatan Tani akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya, Ningsih.

Ningsih berharap suaminya dihukum seberat-beratnya karena telah menghancurkan masa depan kedua anaknya. Harapan Ningsih memang beralasan, karena berdasarkan visum terbukti anaknya mengalami tanda-tanda pemerkosaan.(ADO/Syamsu Pana)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya