Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah
Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
Diterbitkan 24 September 2010, 17:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Registrasi Ulang di ATM BCA, Panduan Lengkap Aktifkan Kembali m-Banking
- 59 menit yang lalu
Cara Menambahkan Font di PixelLab dengan Mudah dan Cepat
- 2 jam yang lalu
Bagaimana Cara Menghasilkan Warna Sekunder: Panduan Lengkap Teknik Pencampuran Warna Primer
- 4 jam yang lalu
Bagaimana Cara Menembak Bola dengan Satu Tangan: Panduan Teknik Lengkap untuk Pemula
- 5 jam yang lalu
8 Tips Merawat Tanaman Gantung agar Tidak Cepat Kering Saat Cuaca Panas, Tetap Segar dan Subur