Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah
Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
Diterbitkan 24 September 2010, 17:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Jadi Orang Baik: Kebiasaan Sederhana yang Membentuk Pribadi Berempati
- 1 hari yang lalu
5 Kepribadian Orang yang Sering Dibandingkan Sejak Kecil, Bisa Terbawa hingga Dewasa
- 1 hari yang lalu
10 Kebiasaan Orang Tua Ini Bikin Anak Betah Ngobrol Lama-Lama, Ciptakan Suasana Hangat di Rumah
- 1 hari yang lalu
Cara Jadi Wanita yang Disukai Banyak Pria, Pancarkan Pesona dari Dalam dan Luar
- 1 hari yang lalu
9 Ciri Orang yang Sering Memeriksa Jam Meski Tidak Sedang Terburu-buru Menurut Psikologi