Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Diterbitkan 07 Desember 2010, 07:17 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Xiaomi YU7 GT Cetak Sejarah, Melaju 10 Menit Tanpa Sopir di Sirkuit Nurburgring
- 1 jam yang lalu
Disiapkan untuk Global, Chery Tiggo 7 HEV Mulai Diuji Coba
- 2 jam yang lalu
Honda Super-N Jadi Mobil Listrik Murah di Inggris
- 4 jam yang lalu
Volkswagen Tatap Era Mobil Listrik Usai PHK 50 Ribu Pekerja
- 8 jam yang lalu
Imbas Penjualan Merosot, BYD Restrukturisasi Divisi Ini