JPU Ajukan Banding Atas Vonis Gayus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis tujuh tahun Gayus Tambunan. Selain hukuman kurungan, Gayus juga dihukum denda Rp. 300 juta.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 19 Januari 2011, 17:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis tujuh tahun Gayus Tambunan. Selain hukuman kurungan, Gayus juga dihukum denda Rp. 300 juta.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya