Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sindikat Pencuri Kabel Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diterbitkan 16 Februari 2011, 21:53 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Korban Selamat Ungkap Detik-Detik KM Virgo Transport Terbalik dan Karam di Laut Jawa
- 26 menit yang lalu
1 Jasad Korban Kecelakaan KM Virgo Transport Tiba di Banjarmasin
- 47 menit yang lalu
Tim SAR Temukan Terpal Biru dan Galon di Perairan Anak Krakatau
- 1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi 1.000 Meter Pagi Ini, Waspada Radius Bahaya
- 2 jam yang lalu
Jurnalis Batam Mengetuk Pintu Langit untuk Kawan yang Hilang di Selat Sunda