Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sindikat Pencuri Kabel Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diterbitkan 16 Februari 2011, 21:53 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Arumi Bachsin dan Putrinya Tampil Bak Elsa Frozen di Jember Fashion Carnaval 2026
- 3 jam yang lalu
Tren Makeup Naykilla Meledak, Riasan Y2K dengan Alis Merah Jadi Sorotan
- 3 jam yang lalu
Resep Tumis Buncis Jagung Manis yang Disukai Anak-Anak, Lezat dan Kaya Nutrisi
- 4 jam yang lalu
Agnes Rahajeng Jadi Dewi Sri di Miss Supranational 2026, Pakai National Custome Rayakan Kemakmuran Indonesia
- 4 jam yang lalu
6 Kesalahan Menggoreng Tempe yang Membuat Cepat Lembek dan Tidak Renyah