Sindikat Pencuri Kabel Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 16 Februari 2011, 21:53 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya