Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Riau yang juga anggota Komisi VII DPR, Saleh Djasit, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (26/3). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003. Materi pemeriksaannya adalah seputar penunjukan langsung PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam. Seusai pemeriksaan, Victor W. Nadapdap, kuasa hukum Saleh Djasit menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai orang yang memperkenalkan kliennya dengan Hengky Samuel Daud, direktur perusahaan tersebut.
Saleh Djasit ditahan sejak 19 Maret silam karena diduga melakukan penggelembungan atas 22 mobil pemadam kebakaran senilai Rp 22 miliar lebih. Padahal menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), duit sebesar Rp 13,45 miliar bisa membeli 29 unit mobil tersebut. Adapun dalam waktu dekat, KPK kembali memanggil Hari Sabarno yang beberapa waktu silam tidak datang memenuhi panggilan KPK [baca: Mantan Gubernur Riau Ditahan KPK].(ANS/Jasmine Valentine dan Agung Supriyanto)
Advertisement