Liputan6.com, Manado: Brigadir Polisi Satu Ali Marjuni ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri dan anaknya, Kusnaini dan Riski. Hal itu terungkap setelah polisi belum lama ini menangkap Rojak, tersangka pembunuh yang selama ini buron. Rojak yang ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan mengaku nekat membunuh karena dijanjikan modal usaha oleh Ali. Keterangan serupa juga diberikan Yus, tersangka lainnya yang lebih dulu tertangkap Pembunuh Istri Polisi Ditangkap .
Pembunuhan terhadap Kusnaini dan Riski sempat menggemparkan warga perkampungan Wangurer, Bitung. Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah dengan tubuh penuh tikaman senjata tajam. Saat itu Ali, anggota Polantas Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara menangis histeris di pelukan atasannya Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Jacky Ulli setelah mengetahui istri dan bayinya yang baru berusia tiga tewas dibunuh. Namun, rupanya itu hanya sandiwara saja karena ternyata Ali dalang di balik aksi pembunuhan sadis itu.(IAN/Aldrin Arief)
Advertisement