Suwarna Dicopot, Yurnalis Dilantik

Presiden Yudhoyono memberhentikan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, menyusul adanya putusan hukum tetap Mahkamah Agung. Suwarna dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek sawit sejuta hektare. Dalam putusan kasasi, MA mengganjar Suwarna dengan hukuman empat tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mar 2008, 06:31 WIB

Liputan6.com, Samarinda: Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Samarinda, Senin (10/3), melantik Wakil Gubernur Yurnalis Ngayoh sebagai Gubernur Kalimantan Timur yang baru, menggantikan Suwarna Abdul Fatah. Pelantikan dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang mengganjar Gubernur Kaltim yang lama, Suwarna, dengan hukuman empat tahun penjara karena tersandung kasus korupsi proyek sawit sejuta hektare.

Menurut Mendagri Mardiyanto, sesuai undang-undang, bila gubernur berhalangan tetap, termasuk diputus bersalah oleh pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka wakil gubernur ditetapkan menjadi gubernur. Yurnalis Ngayoh, putra Dayak dari Kutai Barat akan menjabat gubernur hingga 25 Juni 2008 atau saat pelantikan gubernur baru sebagai hasil pemilihan gubernur langsung.(ANS/Imron Rosyadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya