Wafid Muharam Divonis Tiga Tahun Penjara

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 19 Desember 2011, 12:46 WIB
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya