PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.
Bocah Penjambret Dikembalikan ke Orangtua
PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.
Diterbitkan 10 Januari 2012, 17:53 WIBPOPULER
Berita Terbaru
PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai
- 24 menit yang lalu
Usut Suap HGB Summarecon, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Dirjen BPN
- 1 jam yang lalu
KPK Sita Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu
- 1 jam yang lalu
Gelar Doa Bersama, Dewan Pers Anggap 5 Jurnalis Hilang sebagai Pahlawan Pers
- 1 jam yang lalu
Kronologi Mobil BYD Tabrak dan Seret Sopir Taksi di Tol Tomang Jakarta