PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.
Bocah Penjambret Dikembalikan ke Orangtua
PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.
Diterbitkan 10 Januari 2012, 17:53 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Polri Kaji Pola Rekrutmen Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
- 2 hari yang lalu
Fathir Hidayadi, Difabel Netra yang Jadi Satu-Satunya Wakil Aceh di MDI Nasional 2026
- 2 hari yang lalu
Belajar dari Sahabat Nabi, Menag Tekankan Penghormatan kepada Difabel
- 2 hari yang lalu
Dari Kedai Kopi hingga Kaki Palsu, Jalan Difabel Menuju Kemandirian
- 3 hari yang lalu
Menag Harap Ada Tokoh Agama Hebat dari Kalangan Teman Tuli