Bocah Penjambret Dikembalikan ke Orangtua

PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 10 Januari 2012, 17:53 WIB
PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya