Lima Terdakwa Kasus Makar Divonis Tiga Tahun

Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 17 Maret 2012, 05:40 WIB
Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya