Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.
Lima Terdakwa Kasus Makar Divonis Tiga Tahun
Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.
Diterbitkan 17 Maret 2012, 05:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tren Jamu Modern, Saat Minuman Tradisional Naik Kelas di Kafe Kekinian
- 1 jam yang lalu
Inspirasi Fashion Item Kekinian untuk Tampil Modis di Musim Hujan
- 2 jam yang lalu
Diary of Karjimut, Suka Duka Pekerja Kantoran Bertahan Hidup dengan Gaji UMR
- 2 jam yang lalu
Resep Jenang Ketan Gula Merah: Manis Legit Warisan Nusantara yang Tak Lekang Waktu
- 3 jam yang lalu
Dari Bali ke Labuan Bajo, Seaplane Siap Buka Akses Baru ke Destinasi Wisata Kepulauan Indonesia