Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIB
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya