Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
Diterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia
- 1 jam yang lalu
Makam Sutrimo Dibongkar Hari Ini, Polisi Cari Petunjuk Kematian Tak Wajar
- 1 jam yang lalu
Kebakaran Melanda Pabrik Bingkai di Duren Sawit
- 1 jam yang lalu
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
- 1 jam yang lalu
KH Anwar Zahid Cerita Detik-Detik Mobilnya Ditabrak Truk