Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
Diterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja
- 1 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2026
- 2 jam yang lalu
FEKDI X IFSE 2026: Perkuat Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital Antarnegara
- 3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat
- 4 jam yang lalu
Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi