Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
Diterbitkan 03 Juli 2012, 23:54 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Menulis Berita dan Contohnya: Panduan Lengkap dari Dasar hingga Mahir
- 10 jam yang lalu
Everyday Artinya Biasa atau Sehari-Hari, Pahami Definisi dan Perbedaannya dengan Every Day
- 11 jam yang lalu
Summit Artinya: Pengertian, Makna dalam Pendakian dan Diplomasi, serta Konteks Penggunaannya
- 12 jam yang lalu
City Light Artinya Apa? Makna, Fenomena Viral, dan Pesona Cahaya Kota di Malam Hari
- 13 jam yang lalu
Pardon Me Artinya Maaf, Ketahui Makna Lengkap, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Sorry