Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
Diterbitkan 03 Juli 2012, 23:54 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
- 3 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B Genjot Pembayaran Contactless Pakai QRIS Tap, Nobu Bank Ikutan
- 3 jam yang lalu
Prabowo Minta Eksplorasi Minyak Besar-besaran, Sumur Rakyat Dibeli Pemerintah
- 3 jam yang lalu
BI Genjot Kolaborasi Lintas Negara untuk Perkuat Kepercayaan di Era Digital
- 4 jam yang lalu
Daftar 10 Orang Terkaya di Amerika Serikat