Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 03 Juli 2012, 23:54 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya